STATUS | Selesai |
Desa | Wonolelo |
Kecamatan | Wonosobo |
Kabupaten | WONOSOBO |
Provinsi | JAWA TENGAH |
Kami atas nama Pemerintah Desa Wonolelo akan menanggapi apa yang menjadi komentar atau pertanyaan dari Sdr. Tri Makno tentang kegiatan yang ada di APBDes Desa Wonolelo yang tdd dari : 1. Tahun 2018 Bumdes dianggarkan 50juta peruntukannya utk pengadaan jaringan instalasi internet masyarakat dan sebagai awalan sifatnya cuma2 alias tdk bayar shngga blm ada pemasukan bagi Bumdes. Sedangkan anggaran utk Bumdes tahun 2019 sejumlah 35juta tdd dari 15 juta utk tambahan jaringan internet dan 20 juta utk pengadaan bibit kambing. Sampai skrg bibit kambingnya juga masih utuh sejumlah 8 ekor dan blm ada pemasukan bagi Bumdes karena anggaran utk pengadaan bibit kambing tsb cairnya di bulan2 akhir tahun 2019 shgga blm menghasilkan pemasukan bagi Bumdes. 2. TPQ di Wonolelo tdd dari 5 TPQ yg tersebar di 4 Dusun di wilayah Desa Wonolelo yaitu : - TPQ di Dsn Wonolelo bernama TPQ Nur Iman dng jmlh peserta didik sekitar 70 anak. -TPQ di Dsn Kedawung bernama TPQ Al Huda jmlh peserta sekitar 65 anak -TPQ Dsn Sribit bernama TPQ Mambahul Huda sekitar 150 anak -TPQ Dsn Sribit bernama TPQ Al Muttaqin sekitar 50 anak -TPQ Dsn Wonosuko bernama TPQ Darul Hikam sekitar 100 anak. Kenapa tahun 2020 kami menganggarkan 50 juta karena pertimbangan kami fasilitasi TPQ itu sangat penting utk mencetak generasi penerus yg berakhlak mengingat TPQ mrpkn pondasi yg kuat bagi pendidikan moral anak. 3. Utk anggaran TK Pertiwi dan PAUD masing-masing lembaga 1,5 juta per lembaga peruntukannya utk Honor Pendidik. Sedangkan anggaran utk peserta didik blm bisa tercukupi dari Dana Desa dikarenakan disamping anggaran Desa sdh mepet/ utk alokasi kegiatan yg lain, juga dikarenakan dua lembaga tersebut sdh mendapatkan anggaran dari APBD senilai 600.000 per anak per tahun. Selain itu, utk TK Pertiwi Wonolelo juga mendapatkan anggaran utk Pembangunan Lanjutan Gedung TK senilai 23juta. 4. Kenapa ada anggaran utk pengadaan korpri bagi Perangkat Desa ? Bahwa sesuai dng surat edaran dari Kec. Wsb no 140/270 tertanggal 13 Juni 2019 bahwa setiap tgl 17 perangkat desa wajib menggunakan seragam korpri. Pengadaan seragam korpri tsb kami anggarkan memakai ADD karena sesuai dng Permendagri No 20 Tahun 2018 utk kegiatan Bidang I Penyelenggaraan Pemerintahan tepatnya utk Kegiatan BOP Pemdes yg didalamnya boleh untuk pengadaan seragam perangkat desa, yg artinya keg. tersebut diperbolehkan alias tdk menyalahi aturan. Demikian tanggapan kami atas nama Pemerintah Desa Wonolelo terhadap komentar atau pertanyaan dari Sdr. Tri Makno. Kami juga membuka pintu yg lebar bagi yang bersangkutan apabila jawaban kami tsb masih dirasa blm memuaskan bagi yang bersangkutan dan kami siap memberi penjelasan yg lebih komplit tentunya sesuai dng realita yg ada/apa adanya. DUMP. Terimakasih.
tahun 2018 BUMDES dianggarkan 50 jt. 2019 BUMDes dianggarkan 35 juta. tahun 2020 tdk ada pemasukan dari BUMDes. BUMDes rugi?
1.Wonolelo tidak punya TPQ. tapi anggaran untuk honor TPQ 50 juta. TK milik desa cuma di kasih honor 1.500.000 PAUD milik desa cuma di anggar 1.500.000 2. Kok bisa ada belanja seragam KORPRI? perangkat desa anggota KORPRI? apakah kecamatan tidak mengevaluasi?